KESEPAKATAN AKSI ALPHA

Ayo Ikut Berpartisipasi Dalam ALPHA!

SOSIALISASI HERO

HIV AIDS, End Right Now!

TEMU RIANG ANGGOTA FAD BULELENG

Temu Riang Anggota FAD Buleleng Kedua yang dihadiri oleh badan pengawas, anggota aktif FAD Buleleng, dan anak-anak kurang mampu di wilayah Panji.

PEMILIHAN DUTA ANAK DAN SIDANG ANAK KAB. BULELENG 2018

Lima Duta Anak Kab. Buleleng 2018.

LITERASI ALPHA

Awareness Let People Help Autism

Jumat, 29 September 2023

JADI, KITA HARUS APA KALAU DILECEHKAN?!

 

JADI, KITA HARUS APA KALAU DILECEHKAN?!



“Untuk menderita tidak pernah ada di tangan korban, hakikat korban adalah untuk dipercaya”

 

Halo sahabat FAD Buleleng semuanya-!! FAD Buleleng kali ini hadir lagi dengan isu menarik untuk dikupas. Masalah yang yang kita temui hampir setiap hari ketika membuka laman media sosial, memenuhi halaman berita dan media massa. Ngga cuma di media massa, kita sering banget melihat hal ini di kehidupan sehari-hari. Rasanya tiada hentinya kita menemui kasus satu ini teman-teman, ragam kasus nya beda-beda lagi setiap hari!

 

“Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan optimal”

 

Kalimat diatas merupakan definisi dari Kekerasan Seksual. Teman-teman semua, pertama-tama kita perlu tau ya kalau Pelecehan Seksual itu termasuk dalam salah satu bentuk Kekerasan Seksual. Bahkan, bentuk Kekerasan Seksual itu ada banyak banget lho, terlebih di era digital seperti sekarang, bentuknya menjadi lebih bervariasi!

 

·       Berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain, mengatakan lelucon seksis, siulan, memandang bagian tubuh orang lain.

·       Memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual

·       Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

·       Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual

·       Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual

·       Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil

·       Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja “Kiw, cantik! Sini yuk”

“Cuitt cuitt! Non cantik, mau kemana nih”


“Piuwitt! Cewek kiw kiw”

 

Familiar? Yap, betul, kalimat-kalimat diatas merupakan salah satu bentuk Kekerasan Seksual yaitu catcalling. Hal ini sering sekali kita lihat dan alami. Masih banyak orang yang mengira perbuatan ini wajar-wajar saja. Pelaku merasa bahwa korban menganggapnya sebagai pujian dan hal yang dilakukannya bisa di-justifikasi. Ingat! Perlu digaris bawahi bahwa apapun yang hal yang dilakukan secara seksual, membuat seseorang tidak nyaman bahkan jika kita merasa hal itu baik-baik saja dan tanpa izin atau persetujuan, adalah salah dan tidak boleh dilakukan.

 

Perilaku ini bisa menghancurkan hidup seseorang, diantaranya mengakibatkan korban menderita penyakit kelamin, kehamilan diluar nikah dimana akan mengarah pada perkawinan dini ataupun usia anak, stress, depresi, emosi tidak stabil, membuat korban merasa diri tidak berdaya, kotor, tidak layak atas cinta dan penghargaan, bahkan membuat korban ketakutan berhubungan seksual ketika dirinya menginjak usia dewasa dimana hal ini tentunya sangat berbahaya dan mengancam masa depan.

 

Tentunya kita tidak ingin hal yang sama terjadi ke siapa saja. Ketika kita mempunyai kesempatan untuk menolong, maka tolonglah korban . Ini dia beberapa hal yang bisa kita lakukan apabila menyaksikan korban ketika terjadi kasus Kekerasan Seksual baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu 5D :

 

1.     Dialihkan

 

Melakukan distraksi untuk mengalihkan perhatian dari apa yang terjadi, mencoba berbicara, bertanya ataupun berperan selayaknya seseorang yang mengenal korban untuk menjauhkannya dari pelaku kekerasan seksual dan membawanya ke tempat aman.

 

2.     Dilaporkan

 

Melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk ( P2KBP3A ) ataupun SAPA 129. Kita bisa menemani korban atau bersedia untuk ditanyai dalam proses pelaporan. Apabila kekerasan seksual terjadi di media sosial ataupun media digital lainnya, laporkan postingan maupun komentar agar dapat ditindaklanjuti sistem.

 

3.      Dokumentasikan

 

Dewasa ini, siapapun takut untuk menjadi viral dengan disaksikan banyak orang, nama baik yang tercoreng melakukan sesuatu yang salah. Kita bisa mendokumentasikan secara langsung dengan menodong korban menggunakan kamera, maka korban akan berhenti, serta bukti-bukti hasil dokumentasi dapat kita gunakan untuk mempermudah pelaporan.

 

4.     Ditegur

 

Mulai bicara dan tegur pelaku pelecehan, bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah, bahwa korban merasa risih dan apa yang mereka lakukan bukanlah sesuatu yang lucu ataupun bisa digunakan bersenang-senang. Katakanlah bahwa hal tersebut tidak wajar dan


yang mereka anggap untuk “sekedar bersenang-senang” bahkan dapat menghancurkan diri seseorang.

 

5.     Ditenangkan

 

Bertanya perasaan korban sembari menawarkan langkah untuk melaporkan pelaku. Perlu diingat bahwa korban bisa saja mengalami Post Traumatic Stress Disosder ( PTSD ), kelumpuhan sementara akibat rasa syok atau keterkejutan luas biasa atas apa yang dialaminya, sehingga korban susah untuk tenang ataupun bercerita mengenai kejelasan apa yang terjadi, oleh sebab itu, kita perlu tenang dan sabar menghadapinya. Atau cukup katakan bahwa kita ada untuknya.

 

Nah teman-teman, tadi adalah cara-cara yang bisa kita lakukan apabila menyaksikan kasus kekerasan seksual. Eh tapi, “Loh gimana nih kalau misalkan kita yang kena?” Tentu saja kita juga bisa melakukan 5D diatas ya! Namun, apabila sebagai korban, tentunya kita merasa bahwa tidak banyak bisa memahami apa yang kita rasakan dan hadapi, terlebih dengan beban psikologis akibat trauma yang kita alami.

 

·       Jangan lupa untuk bercerita kepada orang-orang terdekat yang kita percaya agar beban yang kita rasakan setidaknya bisa berkurang. Berusaha terbuka atas hal yang telah kita alami dan mencoba berdamai, bukan memaafkan, dengan situasi.

·       Terkadang sekedar bercerita ke orang terdekat pun belum cukup. Apabila memungkinkan, kita bisa melakukan konseling di psikolog jika dirasa trauma yang dialami mengganggu aktivitas di kehidupan sehari-hari.

 

Ingat ya teman-teman, sudah hakikatnya kita memiliki keinginan atau hasrat alamiah. Itu adalah sesuatu diluar kendali, akan tetapi keputusan untuk melakukan hal tersebut sepenuhnya berada di tangan kita. Jangan sampai kita menjadi pelaku kekerasan seksual yang menghancurkan hidup orang lain yang berharga hanya karena hasrat semata! Dan jika kita melihat orang lain menjadi korban, berilah pertolongan untuk rasa kemanusiaan.

 

Sampai jumpa di artikel lainnya, sahabat FAD Buleleng-! Rangkullah Korban, Hentikan Kekerasan Seksual!

Selasa, 04 Juli 2023

RABIES

RABIES


1. Kasus Anak Rabies Kabupaten Buleleng

Sebuah kasus terbaru muncul dari media sosial @tribunbali dan artikel dari website yang

dimiliki oleh akun tersebut. Diberitakan pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 20.22. Seorang anak

berusia 5 tahun meninggal dunia dengan diagnosa rabies pada Sabtu, 11 Juni 2023. Ditemui

di rumah duka yang terletak di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk,

Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Diduga korban digigit oleh anjing peliharaannya sekitar 1

bulan yang lalu. Sayangnya lantaran merasa luka gigitan yang dialami oleh Riska cukup

ringan, orang tuanya tidak melarikannya ke rumah sakit atau puskesmas agar diberikan

Vaksin Anti Rabies (VAR). Padahal beberapa keluarganya telah memberikan saran, untuk

menghindari terjadinya rabies. Korban mengalami gejala khas yang mengarah pada rabies

seperti tidak bisa minum air, nyeri menelan, gelisah dan takut pada angin. Hingga akhirnya Ia

dilarikan ke Rumah Sakit. Selang beberapa jam dirawat, anak tersebut tidak dapat

diselamatkan. Akibat kejadian ini, 18 keluarga yang kontak erat dengan korban diberikan

VAR oleh Dinas Kesehatan Buleleng secara bertahap.

Dari Dinas Pertanian juga telah melakukan vaksinasi terhadap anjing-anjing yang ada di

Banjar Dinas Lebah Mantung. Pemerintah belum dapat menetapkan kasus rabies saat ini

sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Namun, penanganan secara optimal dari hulu sampai

hilir harus dilakukan.


2. Informasi terkait Rabies

Rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan

saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas yang disebabkan oleh virus rabies,

ditularkan melalui saliva (anjing, kucing, kera) yang kena rabies dengan jalan gigitan atau

melalui luka terbuka. Penyakit rabies dapat menular kepada sesama hewan, hewan ke

manusia, atau dari manusia ke manusia. Penularan kepada sesama hewan maupun hewan ke

manusia sama sama melalui gigitan atau jilatan hewan yang mengandung virus rabies pada

luka. Adapun, cara penularan rabies dari manusia ke manusia melalui transplantasi kornea,

atau kontak air liur penderita ke mukosa mata. Selain itu, ada juga penularan rabies dari

manusia ke manusia melalui gigitan. Gejala yang mengarah pada rabies seperti tidak bisa

minum air, nyeri menelan, gelisah dan takut pada angin. Gejala awal rabies umumnya muncul

30–90 hari setelah seseorang tergigit hewan yang terinfeksi virus rabies. Namun, pada kasus

tertentu, gejala bisa muncul dalam hitungan minggu atau bahkan tahun. Tidak ada

pengobatan efektif untuk mengatasi infeksi rabies. Pengobatan penyakit dilakukan dengan

vaksin anti rabies (VAR) yang diberi tepat setelah mendapat gigitan. Pengobatan penyakit ini

bertujuan mencegah infeksi parah sampai berujung kematian.


3. Pandangan Anggota terhadap Kasus

Dari kasus tersebut kita ketahui bahwa penyakit rabies sangat berbahaya dan mematikan.

Penyakit rabies termasuk permasalahan anak yang urgent dan perlu diperhatikan karena,

diduga sudah banyak memakan korban. Tak hanya hewan peliharaan yang dapat

menyebabkan hal tersebut, tentu juga hewan liar dapat menyebabkan timbulnya penyakit

rabies. Banyak masyarakat yang memelihara hewan tetapi tidak pernah di vaksin rabies dan

tidak di rawat dengan baik. Hal itu dapat menyebabkan hewan tersebut liar. Beberapa kendala

penanganan yang dilakukan seperti :

- Tak mudah untuk meratakan vaksinasi yang didapat oleh hewan. Sebab, hewan liar

hidup berpindah tempat dan sulit untuk dijangkau ketika pemberian vaksin.

- Kurang adanya sosialisasi/pemaparan materi di internet tentang masalah rabies dan

edukasi mengenai vaksin anti rabies (VAR) gratis kepada hewan peliharaan yang

diberikan oleh beberapa dokter hewan.

Solusi terkait kendala :

- Mengadakan kerja sama dengan pihak kesehatan yang mengerti mengenai pemerataan

vaksinasi yang diberikan kepada hewan peliharaan maupun hewan liar.

- Menginformasikan dengan jelas terkait VAR gratis agar masyarakat tidak lagi

mengira bahwa mereka harus membayar untuk memberi vaksin kepada hewan

mereka.


4. Solusi

Penanganan kasus rabies dari anak untuk anak lainnya masih dalam lingkup terbatas. Solusi

dari kami Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Buleleng untuk kasus anak-anak yang

terkena rabies :

- Dari masyarakat, harus selalu mengingatkan dan kenali daerah sekitar, jika memang

daerahnya banyak berkeliaran anjing liar yang dapat menimbulkan penyakit rabies.

- Membuat program di sosial media seperti pada hari Hewan Peliharaan Nasional,

membuat dan menyebarkan poster/pamflet tentang kesadaran akan adanya kasus

anjing rabies yang dapat membahayakan kita semua serta menginformasikan terkait

pentingnya pemberian vaksin anti rabies (VAR).

- Melakukan kunjungan ke puskesmas atau tempat vaksin anti rabies untuk ikut

membantu saat hari itu dengan mengajak masyarakat untuk vaksin. Masyarakat yang

telah vaksin dapat diberi hadiah atau mengikuti konten tiktok FAD, bertujuan untuk

menambah daya tarik masyarakat.

- Mengadakan sosialisasi bagi masyarakat yang mempunyai hewan peliharaan agar

segera di vaksin.

- Pemerintah atau dinas kesehatan harus lebih aware terkait adanya hewan liar, agar

segera diberi vaksin rabies.

- Mengedukasi masyarakat lewat media sosial tentang penanggulangan pertama jika

tergigit hewan yang tak diketahui asalnya maupun status kesehatannya. Pertolongan

pertama jika digigit anjing/kucing/kera adalah cuci luka bekas gigitan tersebut dengan

sabun dan air mengalir selama 15 menit, setelah itu pergi ke puskesmas/rumah sakit

untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR). Pasien akan mendapatkan 3 kali

suntikan VAR.

KASUS KEKERASAN SEKSUAL

 KEKERASAN SEKSUAL



1. Kasus Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual tidak mengalami penurunan yang signifikan. Sebagai contoh :

5 Tahun Terakhir

2018 : 10 kasus

2019 : 20 kasus

2020 : 15 kasus

2021 : 19 kasus

2022 : 20 kasus

Dinas P2KBP3A sudah mencatat sebanyak 8 kasus persetubuhan anak. Kasus ini baru hasil

rekapitulasi selama 5 bulan sudah menghasilkan begitu banyak kasus persetubuhan anak.

Selain itu kita dapat melansir dari website website lain, seperti contohnya pada kasus

persetubuhan anak di kabupaten buleleng selama 6 tahun terakhir terus mengalami

peningkatan.


2. Informasi Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual

Kekerasan seksual itu melibatkan pemaksaan atau penggunaan kekerasan fisik atau ancaman

untuk memaksa seseorang terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan. contoh

bentuk kekerasan seksual termasuk pemerkosaan, penyerangan seksual, atau paksaan untuk

melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan. Kekerasan seksual sering kali melibatkan

penggunaan kekuatan fisik atau ancaman yang membuat korban merasa terancam secara fisik

sedangkan pelecehan seksual merujuk pada perilaku yang tidak diinginkan atau tidak pantas

dengan sifat seksual yang ditujukan untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau merugikan

orang lain. Dan pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk komentar

yang tidak senonoh, lelucon yang tidak pantas, sentuhan yang tidak diinginkan, mengintip,

atau eksposur genital tanpa persetujuan. Pelecehan seksual tidak selalu melibatkan kekerasan

fisik langsung, tetapi tetap melanggar batas pribadi dan merugikan secara emosional.


3. Pandangan Anggota Terkait Kasus

Permasalahan kekerasan seksual menjadi permasalahan anak di Kabupaten Buleleng yang

tergolong urgent. Banyak kasus yang beredar di media sosial maupun hasil laporan dari

pelapor ke Dinas P2KBP3A. Hawa nafsu menjadi penyebab utama timbulnya kekerasan

seksual terhadap anak. Permasalahan ini diangkat agar dapat membuat anak-anak Kabupaten

Buleleng semakin aware terkait pentingnya menjaga diri. Namun terdapat juga beberapa

kendala yang terjadi terkait penanganan yang dapat kami lakukan selaku 2P :

1. Kurangnya kesadaran akan manfaat dan pentingnya mengamalkan informasi yang

sudah banyak disosialisasikan terkait edukasi seks maupun pergaulan bebas.

2. Tidak dapat bertindak secara luwes karena usia anggota Forum Anak Daerah (FAD)

Kabupaten Buleleng yang masih dini.

Solusi terkait kendala :

1. Sosialisasi kurang membawa pengaruh besar terhadap audience. Lebih baik untuk

lebih banyak melakukan kegiatan yang terjun langsung ke kasus kekerasan seksual.

2. Dapat terjun langsung ke lokasi oleh Duta Anak Kabupaten Buleleng 2023 dengan

ditemani dan adanya bimbingan dari Dinas P2KBP3A.

4. Solusi

- Mengadakan sosialisasi dengan cara yang berbeda agar audience lebih tertarik untuk

mendengarkan sosialisasi tersebut. Hal tersebut bertujuan agar dapat menimbulkan

kesadaran anak terhadap bahayanya dampak yang ditimbulkan dari kekerasan sosial.

- Ikut menemani dan bekerja sama dengan P2TP2A untuk melakukan trauma healing

pada korban kekerasan seksual yang datang ke kantor untuk melaporkan kasusnya.

- Perkuat koordinasi dengan P2TP2A tentang perkembangan pelaku kekerasan seksual

pada anak.

- Membuat inovasi baru untuk memutus rantai kekerasan seksual dengan membuat

konten yang dapat mengedukasi anak-anak tentang pentingnya isu kekerasan seksual.

- Mengadakan Sex-Ed di Sekolah dengan memaparkan materi relevan pada kehidupan

sekarang dan memperkenalkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang

lain serta, mengajarkan anak untuk mengetahui batasan saat berinteraksi dengan orang

dewasa.

- Mengadakan edukasi tentang bagaimana sebaiknya mengendalikan hawa nafsu.

Seperti berolahraga, dan melakukan kegiatan positif lainnya.

- Mengajukan audience kepada pemangku kebijakan. Melakukan pembahasan kasus

yang terjadi dengan didukung Undang-Undang Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal

414 s.d. 422 UU 1/2023. Sebab, selain dukungan sebaya, juga diperlukan dukungan

antar instansi untuk mengulas UU dan diharapkan nantinya penindaklanjutannya

dapat dipertegas.

LAYANGAN

LAYANGAN



1. Kasus banyaknya anak yang main layangan di kawasan padat penduduk

Di Bali terdapat salah satu tradisi unik yang masih terjaga lestari sampai saat ini, yakni bermain layangan. Antusiasime dari anak-anak untuk bermain layang layang di Bali sangatlah besar. Tak banyak pula anak-anak yang menjadikan main layang-layang sebagai salah satu hobi mereka. Namun, banyak anak-anak yang saat bermain layang-layang tidak diawasi oleh orang tua, sehingga mereka cenderung main layang-layang dimanapun tanpa menghiraukan dampak yang akan ditimbulkan. Perlu diketahui anak sendiri memiliki 10 hak anak yang salah satunya adalah hak untuk bermain. Hak anak sudah seharusnya dipenuhi, dengan catatan tetap dalam pengawasan orang tua.

Kini marak anak-anak yang main layang-layang di kawasan padat penduduk dan menimbulkan masalah bagi masyarakat. Layang-layang identik dengan tali benang yang cenderung sangat tipis dan terkadang tidak dapat dilihat dengan jelas oleh mata. Hal inilah yang menyebabkan timbul banyak korban yang terluka saat mengendarai kendaraan akibat tali benang layang-layang. Korban yang terkena tali benang layang-layang mengalami luka sayatan dangkal, umumnya pada bagian leher.


2. Pandangan Anggota FAD Buleleng terkait kasus tersebut

Korban yang ditimbulkan akibat anak-anak yang tidak memperhatikan kondisi tempat dimana seharusnya bermain layang-layang tidaklah satu dua orang. Setiap harinya di Kabupaten Buleleng terdapat korban akibat tali benang layangan yang putus, dan tanggapan dari anggota Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Buleleng mengenai hal tersebut, yakni:

- Tidak ada yang salah dengan hobi bermain kayang-layang, hanya saja terdapat kendala     terkait fasilitas tempat penunjang hobi bermain layang-layang di Kabupaten Buleleng.

- Alangkah baiknya pemerintah membuat aturan sosial terkait bagaimana bermain layang-layang yang baik dan tidak membahayakan, karena masalah ini sudah cukup kontraproduktif.

- Orang tua sudah seharusnya menjadi perantara bagi anak-anak untuk menyalurkan hobinya dalam bermain layang-layang namun tetap mengawasi pula anak saatbbermain layang-layang.

 

3. Solusi

Solusi dari kami Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Buleleng untuk kasus banyaknyanak yang bermain layangan di kawasan padat penduduk, yakni:

- Mencoba untuk mengkomunikasikan masalah ini kepada pemangku kebijakan, sehingga pemangku kebijakan atau pemerintah dapat membuat peraturan sosial terkait nagaimana bermain layang-layang yang baik, serta mengkomunikasikan kepada pemerintah untuk dapat menyediakan fasilitas tempat bagi anak-anak di Kabupaten Buleleng untuk menyalurkan hobi mereka dalam bermain layang-layang.

- Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak saat mereka bermain layang-layang.

- Membuat video edukasi dalam bentuk animasi atau vlog sehingga anak-anak dapat bermain layangan dengan aman dan nyaman. 

Rabu, 28 Juni 2023

Pelecehan Emosional

 Pelecehan Emosional




"Ihh masa gitu ajaa kamu tersinggung, kan aku cuma bercanda kali!"

"Masa gitu aja kamu nggak bisa. Liat tuh yang lainnya pada bisa"

"Kamu nggak mau nemenin aku? Berarti kamu ga beneran niat temenan sama aku!"

 

Pernahkah kalian mendengar kalimat diatas? 

Tanpa kalian sadari, itu termasuk dalam pelecehan lho!

Kalian pernah mendengar atau menjadi koban pelecehan nggak? 

Zaman sekarang banyak berita atau informasi yang lagi marak di media sosial tentang pelecehan. Kalian tau nggak kalau pelecehan itu nggak cuma terjadi secara fisik/nonverbal saja lho, ada juga yang terjadi secara emosional, seperti dihina, direndahkan atau dipermalukan yang pastinya akan membawa dampak negatif bagi korban. 

Nah, topik artikel kali ini yaitu tentang “Pelecehan Emosional”.

Yuk, simak bareng-bareng!

 

Pelecehan emosional merupakan bentuk pelecehan yang ditujukan untuk mengontrol orang lain dengan cara mengkritik, mempermalukan, menyalahkan, atau memanipulasi. Pelecehan ini bisa terjadi pada hubungan pernikahan, pertemanan, keluarga, atau pekerjaan. Pelecehan emosional juga disebut dengan pelecehan verbal.

 

Berikut akan dijabarkan ciri-ciri pelecehan emosional:

*  Memanggil korban dengan kasar atau panggilan yang kurang pantas, misalnya nama hewan atau ujaran yang tidak senonoh.

*   Mempermalukan korban di depan publik.

*   Mencoba membuat korban mempertanyakan kewarasan dirinya sendiri (gaslighting).

*   Menghukum korban jika tidak mengikuti apa yang pelaku inginkan.

*   Mengabaikan kebutuhan korban dan mengutamakan kebutuhan pelaku.

*   Menuntut korban untuk menghabiskan seluruh waktunya bersama pelaku.

*  Menuduh korban terlalu sensitif, egois, atau materialistis ketika sang korban berupaya untuk membela diri.

*   Memanipulasi korban hingga merasa bersalah.


*   Memantau korban secara digital, termasuk pesan teks, media sosial, atau email-nya.

*  Bertindak sangat cemburu dan terus menerus menuduh korban berselingkuh atau mengkhianati pelaku.

*   Mengancam akan melukai diri sendiri, menyakiti korban, atau orang yang disayangi.

*   Menelantarkan korban, misalnya dengan melakukan ghosting.

Apa sih dampak dari pelecehan emosional?

*   Kesulitan untuk berhubungan sosial

Seseorang yang sudah pernah mengalami pelecehan emosional menyebabkan sulit untuk bersosial dan takut untuk berbicara kepada orang lain karena kepercayaan sudah rendah.

*   Mengakibatkan Gangguan Stres Pasca Trauma

Seseorang akan memiliki pikiran negatif, mudah marah, insomnia, dan jantung yang lemah atau mudah terkejut.

*   Mudah Tersinggung

Seseorang yang mengalami pelecehan emosional dapat menjadi mudah tersinggung dan cemas. Akibatnya, mereka sangat mudah terbawa dalam isolasi sosial, emosi negatif, sampai sering merasa takut, bersalah, dan malu. Seseorang juga bisa menjadi depresi dan mengembangkan pikiran destruktif terhadap diri sendiri dan orang lain.

 

Nah, itu dia pengertian, ciri-ciri dan dampak dari pelecehan emosional. Untuk menghindari dampak tersebut, alangkah baiknya kita juga mengetahui cara mengatasinya. Berikut beberapa tips untuk mengatasi pelecehan emosional:

*  Batasi hubungan dengan pelaku pelecehan emosional cara pertama untuk terhindar dari pelecehan emosional adalah membatasi atau memutus hubungan dengan pelaku. Tumbuhkan

keberanian untuk membela diri dengan cara meminta pelaku agar tidak lagi berkata kasar, membentak, atau menghina.

*   Cari lingkup hubungan yang lebih positif alih-alih terus terjebak pada toxic relationship

dengan pelaku pelecehan emosional, lebih baik cari lingkup hubungan yang lebih positif dan bisa saling menghargai satu sama lain.

*  Berhenti menyalahkan diri sendiri korban pelecehan emosional mungkin bisa menyalahkan diri sendiri. Hal ini mungkin karena anggapan bahwa mereka pantas mendapatkan perlakuan tersebut atau kurangnya self-esteem. padahal, anggapan tersebut tidak benar.

*  Fokus pada diri sendiri terapkanlah pola hidup yang sehat, seperti mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga secara rutin, beristirahat yang cukup, dan mengelola stres dengan baik. Coba juga untuk menyempatkan diri melakukan me time.

 

Sekian pembahasan mengenai pelecehan emosional pada artikel kali ini. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat bagi kita semua. Semangat dan sampai jumpa lagi