KEKERASAN SEKSUAL
1. Kasus Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual tidak mengalami penurunan yang signifikan. Sebagai contoh :
5 Tahun Terakhir
2018 : 10 kasus
2019 : 20 kasus
2020 : 15 kasus
2021 : 19 kasus
2022 : 20 kasus
Dinas P2KBP3A sudah mencatat sebanyak 8 kasus persetubuhan anak. Kasus ini baru hasil
rekapitulasi selama 5 bulan sudah menghasilkan begitu banyak kasus persetubuhan anak.
Selain itu kita dapat melansir dari website website lain, seperti contohnya pada kasus
persetubuhan anak di kabupaten buleleng selama 6 tahun terakhir terus mengalami
peningkatan.
2. Informasi Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual
Kekerasan seksual itu melibatkan pemaksaan atau penggunaan kekerasan fisik atau ancaman
untuk memaksa seseorang terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan. contoh
bentuk kekerasan seksual termasuk pemerkosaan, penyerangan seksual, atau paksaan untuk
melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan. Kekerasan seksual sering kali melibatkan
penggunaan kekuatan fisik atau ancaman yang membuat korban merasa terancam secara fisik
sedangkan pelecehan seksual merujuk pada perilaku yang tidak diinginkan atau tidak pantas
dengan sifat seksual yang ditujukan untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau merugikan
orang lain. Dan pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk komentar
yang tidak senonoh, lelucon yang tidak pantas, sentuhan yang tidak diinginkan, mengintip,
atau eksposur genital tanpa persetujuan. Pelecehan seksual tidak selalu melibatkan kekerasan
fisik langsung, tetapi tetap melanggar batas pribadi dan merugikan secara emosional.
3. Pandangan Anggota Terkait Kasus
Permasalahan kekerasan seksual menjadi permasalahan anak di Kabupaten Buleleng yang
tergolong urgent. Banyak kasus yang beredar di media sosial maupun hasil laporan dari
pelapor ke Dinas P2KBP3A. Hawa nafsu menjadi penyebab utama timbulnya kekerasan
seksual terhadap anak. Permasalahan ini diangkat agar dapat membuat anak-anak Kabupaten
Buleleng semakin aware terkait pentingnya menjaga diri. Namun terdapat juga beberapa
kendala yang terjadi terkait penanganan yang dapat kami lakukan selaku 2P :
1. Kurangnya kesadaran akan manfaat dan pentingnya mengamalkan informasi yang
sudah banyak disosialisasikan terkait edukasi seks maupun pergaulan bebas.
2. Tidak dapat bertindak secara luwes karena usia anggota Forum Anak Daerah (FAD)
Kabupaten Buleleng yang masih dini.
Solusi terkait kendala :
1. Sosialisasi kurang membawa pengaruh besar terhadap audience. Lebih baik untuk
lebih banyak melakukan kegiatan yang terjun langsung ke kasus kekerasan seksual.
2. Dapat terjun langsung ke lokasi oleh Duta Anak Kabupaten Buleleng 2023 dengan
ditemani dan adanya bimbingan dari Dinas P2KBP3A.
4. Solusi
- Mengadakan sosialisasi dengan cara yang berbeda agar audience lebih tertarik untuk
mendengarkan sosialisasi tersebut. Hal tersebut bertujuan agar dapat menimbulkan
kesadaran anak terhadap bahayanya dampak yang ditimbulkan dari kekerasan sosial.
- Ikut menemani dan bekerja sama dengan P2TP2A untuk melakukan trauma healing
pada korban kekerasan seksual yang datang ke kantor untuk melaporkan kasusnya.
- Perkuat koordinasi dengan P2TP2A tentang perkembangan pelaku kekerasan seksual
pada anak.
- Membuat inovasi baru untuk memutus rantai kekerasan seksual dengan membuat
konten yang dapat mengedukasi anak-anak tentang pentingnya isu kekerasan seksual.
- Mengadakan Sex-Ed di Sekolah dengan memaparkan materi relevan pada kehidupan
sekarang dan memperkenalkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang
lain serta, mengajarkan anak untuk mengetahui batasan saat berinteraksi dengan orang
dewasa.
- Mengadakan edukasi tentang bagaimana sebaiknya mengendalikan hawa nafsu.
Seperti berolahraga, dan melakukan kegiatan positif lainnya.
- Mengajukan audience kepada pemangku kebijakan. Melakukan pembahasan kasus
yang terjadi dengan didukung Undang-Undang Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal
414 s.d. 422 UU 1/2023. Sebab, selain dukungan sebaya, juga diperlukan dukungan
antar instansi untuk mengulas UU dan diharapkan nantinya penindaklanjutannya
dapat dipertegas.
0 komentar:
Posting Komentar