Selasa, 04 Juli 2023

KASUS KEKERASAN SEKSUAL

 KEKERASAN SEKSUAL



1. Kasus Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual tidak mengalami penurunan yang signifikan. Sebagai contoh :

5 Tahun Terakhir

2018 : 10 kasus

2019 : 20 kasus

2020 : 15 kasus

2021 : 19 kasus

2022 : 20 kasus

Dinas P2KBP3A sudah mencatat sebanyak 8 kasus persetubuhan anak. Kasus ini baru hasil

rekapitulasi selama 5 bulan sudah menghasilkan begitu banyak kasus persetubuhan anak.

Selain itu kita dapat melansir dari website website lain, seperti contohnya pada kasus

persetubuhan anak di kabupaten buleleng selama 6 tahun terakhir terus mengalami

peningkatan.


2. Informasi Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual

Kekerasan seksual itu melibatkan pemaksaan atau penggunaan kekerasan fisik atau ancaman

untuk memaksa seseorang terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan. contoh

bentuk kekerasan seksual termasuk pemerkosaan, penyerangan seksual, atau paksaan untuk

melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan. Kekerasan seksual sering kali melibatkan

penggunaan kekuatan fisik atau ancaman yang membuat korban merasa terancam secara fisik

sedangkan pelecehan seksual merujuk pada perilaku yang tidak diinginkan atau tidak pantas

dengan sifat seksual yang ditujukan untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau merugikan

orang lain. Dan pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk komentar

yang tidak senonoh, lelucon yang tidak pantas, sentuhan yang tidak diinginkan, mengintip,

atau eksposur genital tanpa persetujuan. Pelecehan seksual tidak selalu melibatkan kekerasan

fisik langsung, tetapi tetap melanggar batas pribadi dan merugikan secara emosional.


3. Pandangan Anggota Terkait Kasus

Permasalahan kekerasan seksual menjadi permasalahan anak di Kabupaten Buleleng yang

tergolong urgent. Banyak kasus yang beredar di media sosial maupun hasil laporan dari

pelapor ke Dinas P2KBP3A. Hawa nafsu menjadi penyebab utama timbulnya kekerasan

seksual terhadap anak. Permasalahan ini diangkat agar dapat membuat anak-anak Kabupaten

Buleleng semakin aware terkait pentingnya menjaga diri. Namun terdapat juga beberapa

kendala yang terjadi terkait penanganan yang dapat kami lakukan selaku 2P :

1. Kurangnya kesadaran akan manfaat dan pentingnya mengamalkan informasi yang

sudah banyak disosialisasikan terkait edukasi seks maupun pergaulan bebas.

2. Tidak dapat bertindak secara luwes karena usia anggota Forum Anak Daerah (FAD)

Kabupaten Buleleng yang masih dini.

Solusi terkait kendala :

1. Sosialisasi kurang membawa pengaruh besar terhadap audience. Lebih baik untuk

lebih banyak melakukan kegiatan yang terjun langsung ke kasus kekerasan seksual.

2. Dapat terjun langsung ke lokasi oleh Duta Anak Kabupaten Buleleng 2023 dengan

ditemani dan adanya bimbingan dari Dinas P2KBP3A.

4. Solusi

- Mengadakan sosialisasi dengan cara yang berbeda agar audience lebih tertarik untuk

mendengarkan sosialisasi tersebut. Hal tersebut bertujuan agar dapat menimbulkan

kesadaran anak terhadap bahayanya dampak yang ditimbulkan dari kekerasan sosial.

- Ikut menemani dan bekerja sama dengan P2TP2A untuk melakukan trauma healing

pada korban kekerasan seksual yang datang ke kantor untuk melaporkan kasusnya.

- Perkuat koordinasi dengan P2TP2A tentang perkembangan pelaku kekerasan seksual

pada anak.

- Membuat inovasi baru untuk memutus rantai kekerasan seksual dengan membuat

konten yang dapat mengedukasi anak-anak tentang pentingnya isu kekerasan seksual.

- Mengadakan Sex-Ed di Sekolah dengan memaparkan materi relevan pada kehidupan

sekarang dan memperkenalkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang

lain serta, mengajarkan anak untuk mengetahui batasan saat berinteraksi dengan orang

dewasa.

- Mengadakan edukasi tentang bagaimana sebaiknya mengendalikan hawa nafsu.

Seperti berolahraga, dan melakukan kegiatan positif lainnya.

- Mengajukan audience kepada pemangku kebijakan. Melakukan pembahasan kasus

yang terjadi dengan didukung Undang-Undang Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal

414 s.d. 422 UU 1/2023. Sebab, selain dukungan sebaya, juga diperlukan dukungan

antar instansi untuk mengulas UU dan diharapkan nantinya penindaklanjutannya

dapat dipertegas.

0 komentar:

Posting Komentar