Tahukah kamu?
Pada tahun 1989, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan
Konvensi tentang Hak-Hak Anka (KHA) dan menetapkan kewajiban bagi peerintah
yang meratifikasi untuk membuat langkah-langkah implementasi. Indonesia telah
meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak September 1990. Hal ini merupakan komitmen
Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak anak.
Untuk mentransformasikan hak anak
ke dalam proses pembangunan,pemerintah mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota
Layak Anak.
Kota Layak Anak merupakan istilah
yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan
tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak
(KLA).
Namun setelah diperkenalkannya
KLA,mulai timbul banyak pertanyaan dari benak masyarakat mengenai dibentuknya
KLA tersebut,salah satunya yaitu “apakah anak menjadi pusat pembangunan di
kabupaten dan kota?Karena selama ini pemerintah kabupaten dan kota lebih
memusatkan pada bidang ekonomi,politik dan infrastruktur,tanpa mempertimbangkan
unsur kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan”. Hal ini ditandai
oleh belum berkembangnya wadah-wadah partisipasi anak yang dibangun di
kabupaten dan kota guna mendengarkan dan menyuarakan pendapat dan harapan anak
sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan.
Setelah itu,pemerintah mulai
membentuk forum anak di kabupaten dan kota yang meskipun masih banyak
intervensi orang dewasa.
Partisipasi
anak sejatinya adalah melibatkan anak untuk berperan aktif. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat bertanggung jawab dan menikmati hasil pembangunan tersebut.
Salah satu peran
atau partisipasi anak dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah dengan
menjadi bagian dari Forum Anak yang dibentuk sebagai salah satu wadah
partisipasi anak di wilayah Kota/Kabupaten. Forum ini juga dibina dan
difasilitasi supaya peran dan fungsinya dapat berjalan dengan baik. Peran
pendamping dan fasilitator cukup strategis untuk mendorong partisipasi aktif dari anak-anak serta mensosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di wilayah
kabupaten/kota untuk melibatkan anak dalam pembuatan perencanaan program maupun
kebijakan terkait pembangunan dari kabupaten/kota itu sendiri.
Selain itu,Forum Anak dapat
menjadi wadah atau sarana bagi anak untuk berkumpul dan aktif menyuarakan atau
menyampaikan aspirasi,pendapat,kepentingan,dan kebutuhannya secara lebih formal
yang tentu nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sehingga terciptanya
pemenuhan hak anak yang lebih optimal. Selain bermaanfaat untuk anak,Forum Anak
juga bermanfaat bagi orang tua dan masyarakat di sekitar anak tersebut karena
anak-anak memiliki kegiatan yang lebih fokus dan terarah,terasahnya kecerdasan
sosial pada anak,lebih optimalnya tumbuh kembang anak,serta lebih mudahnya
lokalisir masalah anak.
Jadi, Forum Anak memiliki peran
yang sangat penting dalam pembentukan Kota Layak Anak!
Saya sangat mendukung akan program kab/kota layak anak.... pemenuhan hak anak harus diutamakan... karena anak adalah generasi penerus bangsa ,sebagai penggerak motor kemajuan bangsa
BalasHapus