Sabtu, 13 Mei 2017

“ANGGOTA FORUM ANAK? TURUT WUJUDKAN KOTA/KABUPATEN LAYAK ANAK!”

Tahukah kamu?
            Pada tahun 1989,  Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Konvensi tentang Hak-Hak Anka (KHA) dan menetapkan kewajiban bagi peerintah yang meratifikasi untuk membuat langkah-langkah implementasi. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak September 1990. Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak anak. 
           Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan,pemerintah mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
          Kota Layak Anak merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak
(KLA).
          Namun setelah diperkenalkannya KLA,mulai timbul banyak pertanyaan dari benak masyarakat mengenai dibentuknya KLA tersebut,salah satunya yaitu “apakah anak menjadi pusat pembangunan di kabupaten dan kota?Karena selama ini pemerintah kabupaten dan kota lebih memusatkan pada bidang ekonomi,politik dan infrastruktur,tanpa mempertimbangkan unsur kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan”. Hal ini ditandai oleh belum berkembangnya wadah-wadah partisipasi anak yang dibangun di kabupaten dan kota guna mendengarkan dan menyuarakan pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan.
Setelah itu,pemerintah mulai membentuk forum anak di kabupaten dan kota yang meskipun masih banyak intervensi orang dewasa.
         Partisipasi anak sejatinya adalah melibatkan anak untuk berperan aktif. Hal ini dimaksudkan      agar anak dapat bertanggung jawab  dan menikmati hasil pembangunan tersebut.
           Salah satu peran atau partisipasi anak dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah dengan menjadi bagian dari Forum Anak yang dibentuk sebagai salah satu wadah partisipasi anak di wilayah Kota/Kabupaten. Forum ini juga dibina dan difasilitasi supaya peran dan fungsinya dapat berjalan dengan baik. Peran pendamping dan fasilitator cukup strategis untuk mendorong partisipasi aktif dari  anak-anak serta mensosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di wilayah kabupaten/kota untuk melibatkan anak dalam pembuatan perencanaan program maupun kebijakan terkait pembangunan dari kabupaten/kota itu sendiri.

          Selain itu,Forum Anak dapat menjadi wadah atau sarana bagi anak untuk berkumpul dan aktif menyuarakan atau menyampaikan aspirasi,pendapat,kepentingan,dan kebutuhannya secara lebih formal yang tentu nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sehingga terciptanya pemenuhan hak anak yang lebih optimal. Selain bermaanfaat untuk anak,Forum Anak juga bermanfaat bagi orang tua dan masyarakat di sekitar anak tersebut karena anak-anak memiliki kegiatan yang lebih fokus dan terarah,terasahnya kecerdasan sosial pada anak,lebih optimalnya tumbuh kembang anak,serta lebih mudahnya lokalisir masalah anak.

         Jadi, Forum Anak memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan Kota Layak Anak!

1 komentar:

  1. Saya sangat mendukung akan program kab/kota layak anak.... pemenuhan hak anak harus diutamakan... karena anak adalah generasi penerus bangsa ,sebagai penggerak motor kemajuan bangsa

    BalasHapus