Sabtu, 22 April 2017

Cara Bergabung dengan Forum Anak Daerah Kabupaten Buleleng

      Keanggotaan FAD Kabupaten Buleleng sudah diatur dalam ART FAD Buleleng dalam pasal 22. Anggota FAD Bleleng adalah peserta Sidang Anak Buleleng dan/atau orang lain yang layak dan bersedia serta memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota FAD dengan persetujuan seluruh Pengurus dan Dewan Pembina. 

Syarat khusus untuk menjadi anggota FAD Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut : 
a. Anak secara hukum, atau seseorang yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun 
b. Berdomisili dan/atau bersekolah di wilayah Kabupaten Buleleng 
c. Diamati berkelakuan baik, serta tidak melanggar norma-norma masyarakat dan hukum 
d. Bersedia aktif dalam organisasi Forum Anak Daerah Kabupaten Buleleng 
e. Tidak terlibat dalam organisasi politik dan/atau organisasi terlarang 
f. Mengisi formulir registrasi

     Berbeda dengan tahun sebelumnya dimana diadakannya PRIKSUS (Perekrutan Istimewa dan Khusus), perekrutan anggota mulai tahun ini hanya dilakukan dengan mengikuti PDA (Pemilihan Duta Anak) Kabupaten Buleleng yang diadakan sekali setiap tahunnya. Jadi, untuk teman-teman yang ingin menjadi keluarga besar FAD Buleleng, persiapkan diri kalian untuk mengikuti PDA Kabupaten Buleleng yaaa!

0 komentar:

Posting Komentar