Keanggotaan FAD Kabupaten Buleleng sudah diatur dalam ART FAD Buleleng
dalam pasal 22. Anggota FAD Bleleng adalah peserta Sidang Anak Buleleng
dan/atau orang lain yang layak dan bersedia serta memenuhi persyaratan
untuk menjadi anggota FAD dengan persetujuan seluruh Pengurus dan Dewan
Pembina.
Syarat khusus untuk menjadi anggota FAD Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :
a. Anak secara hukum, atau seseorang yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun
b. Berdomisili dan/atau bersekolah di wilayah Kabupaten Buleleng
c. Diamati berkelakuan baik, serta tidak melanggar norma-norma masyarakat dan hukum
d. Bersedia aktif dalam organisasi Forum Anak Daerah Kabupaten Buleleng
e. Tidak terlibat dalam organisasi politik dan/atau organisasi terlarang
f. Mengisi formulir registrasi
0 komentar:
Posting Komentar